M Yamin, Anggota DPRD Banjarmasin |
BERITABANJARMASIN.COM - Rapat lanjutan
pembahasan Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol (Minol) ternyata sempat diskors di DPRD Banjarmasin, Senin (25/2/2019).
pembahasan Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol (Minol) ternyata sempat diskors di DPRD Banjarmasin, Senin (25/2/2019).
Hal ini disampaikan langsung Ketua Pansus Raperda tersebut, M Yamin di gedung DPRD Kota Banjarmasin. Ia mengatakan penundaan dikarenakan SKPD terkait tidak berhadir. "Kami tunda sementara karena kami perlu data dari Dinas Pariwisata agar bisa sinkron," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Pihaknya, kaya Yamin, telah memberitahu dengan surat maupun melalui sambungan telepon. Semua SKPD terkait telah diundang, tapi dari Dinas Pariwisata tidak bisa berhadir. "Perubahan akan terus dilakukan, kita berharap dinas terkait agar dapat berhadir seluruhnya, sehingga pembahasan dapat berjalan lancar," tegasnya.
Seperti diketahui, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kota Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya. (maya/sip)
Posting Komentar